Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) digiring penyidik keluar ruang tahanan di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Polres Mataram menetapkan BA bersama Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, berinisial IK, sebagai tersangka yang menarik pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.
Copyright © ANTARA 2019