Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Copyright © ANTARA 2019