Penertiban reklame ilegal

Pekerja memperbaiki rangka papan reklame di Kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pemprov DKI telah menertibkan 60 papan reklame ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB - BR), dimana sebelumnya KPK menemukan dari 295 papan reklame di Jakarta hanya lima buah yang memiliki izin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Copyright © ANTARA 2019