ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan bahwa papan reklame raksasa yang roboh di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (25/3) ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Saat ini Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung untuk melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pemilik reklame tersebut. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2023