Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018) malam. KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, serta kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady, terkait OTT kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 berupa pemotongan dana pendidikan untuk 140 sekolah menengah pertama (SMP). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Copyright © ANTARA 2018