Polisi memeriksa alat yang digunakan untuk membuat kemasan minyak goreng curah tanpa izin dan merek palsu, saat gelar perkara di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Polres Cilacap menyita delapan ton minyak goreng curah beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pengemasan tanpa izin dengan merek palsu yang telah beroperasi selama dua bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.
Copyright © ANTARA 2018