Sidang Kepala Lapas nonaktif Kalianda Muchlis Adjie
Terdakwa Kepala Lapas nonaktif Kalianda Muchlis Adjie (kanan) mendengarkan kesaksian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono di pengadilan Negeri Bandar Lampung, Lampung, Senin (26/11/2018). Terdakwa Muchlis Adjie dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Copyright © ANTARA 2018