Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Copyright © ANTARA 2018