Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap pertama milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet yang di dalamnya terdapat 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta lampiran 63 barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Copyright © ANTARA 2018