Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan (kedua kiri) dan pihak swasta Nabiel Titawano (kanan) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/11/2018). KPK menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yakni mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 yang berperan sebagai pihak swasta Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan pihak swasta Nabiel Titawano. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Copyright © ANTARA 2018