Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (kedua kanan) bersiap menjalani sidang kasus suap Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2018). Majelis hakim memvonis terdakwa Rusliyanto dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Copyright © ANTARA 2018