Vonis Mati Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Ridwan (tengah) berjalan meninggalkan ruang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Aceh, Rabu (24/10/2018). Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri) dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Copyright © ANTARA 2018