Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Gempa

Sejumlah pekerja mulai membangun kembali perumahan subsidi yang terdampak gempa di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu (14/10/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada debitur dan industri jasa keuangan terkait kredit dan pembiayaan syariah di NTB setelah perekonomian masyarakat setempat terdampak gempa bumi, seperti memberikan kelonggaran berupa aturan restrukturisasi kredit dimana menurut data OJK Pusat sampai dengan 21 Agustus 2018 terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun di 15 bank umum dan 17 BPR. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama

Copyright © ANTARA 2018