Tiga terdakwa kasus tindak pidana narkoba, Juliar (kiri), Dedi Purwanto (tengah) dan Andi Syahputra (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkalis, Bengkalis, Riau, Selasa (18/9/2018). Dalam eksepsinya ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau menolak tuduhan membawa sabu sebanyak 55 kilogram dan pil ekstasi 46.718 butir di Pelabuhan Roro 25 Mei lalu yang didakwa oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pras.
Copyright © ANTARA 2018