Terdakwa Wali Kota nonaktif Mojokerto, Masud Yunus (tengah) bergegas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (18/9/2018) . Jaksa penuntut umum menuntut Masud Yunus dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama
Copyright © ANTARA 2018