Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang di sejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Copyright © ANTARA 2018