Ahmad Ghist Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ahmad Ghist Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ahmad Ghist Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ahmad Ghiast (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana berupa penjara tiga tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Copyright © ANTARA 2018