Sidang dakwaan pesepakbola asing
Pesepakbola asal Pantai Gading Konan Nzue Ange Oliver (kiri) dikawal petugas saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018). Dalam sidang perdana dugaan penggunaan paspor palsu dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Konan atas dugaan pelanggaran pasal 119 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (ANTARA /Irfan Anshori)
Copyright © ANTARA 2018