Jual beli satwa dilindungi
Burung Elang Alap-alap kawah ditunjukkan kepada media saat rilis kasus jual beli satwa dilindungi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018). Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik jual beli satwa liar yang dilindungi secara ilegal dengan mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti berupa dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Copyright © ANTARA 2018