ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (9/6) menyebut telah menggagalkan upaya jual beli sisik trenggiling, yang merupakan jenis satwa dilindungi. Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka pada tanggal 2 Juni lalu, disita sisik trenggiling seberat 3,4 kg. Sisik trenggiling tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Kota Pekanbaru, dengan harga mencapai 6 juta Rupiah per kilo. (Erfan Setiawan/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021