Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat
Warga mengurus penyelesaian administrasi hak kepemilikan tanah saat pembayaran uang ganti rugi tanah proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/4/2018). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan Pemkot Bekasi mulai melaksanakan pembayaran uang ganti rugi sebanyak 357 bidang tanah milik warga di sembilan Kelurahan guna pembebasan lahan proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Copyright © ANTARA 2018