Temuan dugaan pelanggaran dana kampanye
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/32018). Berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU, terdapat total dana sebesar Rp10.805.174.636 yang digunakan unit kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota, namun tidak digunakan dalam rekening dana kampanye. Sementara pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp3.984.157.334. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)