Kasus Suap RSUD Damanhuri
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka hasil OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya yakni Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel dengan komitmen fee suap sebesar 3,6 miliar rupiah. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Copyright © ANTARA 2018