Sidang Lanjutan Adi Putra Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Copyright © ANTARA 2017