Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam tungku pemusnah saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024). Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang. ANTARA FOTO/Khalis Surry/foc.
Copyright © ANTARA 2024