General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (tengah), Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kanan) dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri) dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Copyright © ANTARA 2024