Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Copyright © ANTARA 2024