Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tim penyidik Jampidsus menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/agr
Copyright © ANTARA 2024