Petugas Imigrasi menggiring warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY saat konferensi pers pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Buronan Interpol terkait kasus penipuan tersebut dideportasi ke negaranya setelah ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang saat hendak menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam pada 31 Januari 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Copyright © ANTARA 2024