Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri pertanian itu telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Copyright © ANTARA 2024