Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan di Bali

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengarahkan wisatawan mancanegara yang bersepeda saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU

Copyright © ANTARA 2024