Petugas menggiring buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah BNI tahun 2022-2023 Andrie Triyono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Supervisor Marketing BNI Palembang Andrie Triyono yang merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah BNI sebesar Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Copyright © ANTARA 2024