Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syarâiyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym
Copyright © ANTARA 2023