Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.3,737 miliar dalam perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARAFOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Copyright © ANTARA 2023