Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (kedua kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa penyuap Lukas Enembe itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Copyright © ANTARA 2023