Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Copyright © ANTARA 2023