Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) menghadiri sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Copyright © ANTARA 2023