Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri atas kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Copyright © ANTARA 2022