Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA dan langsung menahan enam dari 10 orang tersangka dalam kasus tersebut dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Copyright © ANTARA 2022