Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Copyright © ANTARA 2022