Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman daring ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Copyright © ANTARA 2021