Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers tentang kasus pinjaman daring ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Copyright © ANTARA 2021