Penundaan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor miliknya di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Copyright © ANTARA 2021