Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp5 juta atau hukuman kurungan penjara tiga hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Copyright © ANTARA 2021