Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Pemprov Bali menetapkan perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Copyright © ANTARA 2021