Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014, Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Selain Kiagus selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yang tidak hadir karena sakit, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 terkait kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Copyright © ANTARA 2021