Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1Ã24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Copyright © ANTARA 2021