Tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kanan) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Handoko Setiono dan istri yang juga Direktur PT ANN Melia Boentaran diduga menyuap sejumlah pejabat termasuk Bupati Bengkalis untuk mendapatkan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis tahun 2013-2015, yang kemudian memanupulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan sehingga merugikan negara sebesar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa.
Copyright © ANTARA 2021