Foto aerial Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (28/1/2021). Kementerian Kesehatan memberi kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit swasta jika memiliki fasilitas penanganan COVID-19 untuk memberikan layanan kepada pasien COVID-19 dengan tata cara penanganan sesuai standar dan prosedur yang berlaku. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Copyright © ANTARA 2021