Vonis anak buah John Kei

Hakim Ketua Sutarjo (kanan) memimpin sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei dan, sementara sembilan anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Copyright © ANTARA 2021